TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
A. Tanggung Jawab Hukum
1. Aspek Hukum Pidana
a. Asas Nullum Delictum :
→ Peristiwa
pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada
terlebih dahulu. (tidak bisa berlaku surut)
b. Prinsip dalam Hukum Pidana
b.1 Nulla
poena sine lege
→ tidak
ada hukuman, kalau tidak ada undang-undang
b.2 Nulla
poena crimine
→ tidak
ada hukuman, kalau tidak ada kejahatan
b.3 Nullum
crimen sine poena legali
→
tidak ada kejahatan, kalau tidak ada
hukuman yang berdasarkan undang-undang
c.
Tindak Pidana meliputi :
c.1 Pelanggaran
→ bersifat ringan atau kecil, misalnya : Bidan
praktek tidak mempunyai SIB dan SIPB, memberikan pelayanan tidak sesuai dengan
standar.
c.2 Kejahatan
→ bersifat berat dan besar, misalnya :
pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, pencurian, pemalsuan, dll.
d. Unsur-Unsur yang harus
dipenuhi dalam Tindak Pidana
d.1 harus dilakukan dengan sengaja
(delik dolus)
d.2 dilakukan tidak dengan sengaja
(delik culpa), yang berupa kelalaian berat, sangat tidak berhati-hati,
kesalahan serius, sembrono (culpa lata).
Kedua unsur diatas harus dibuktikan apakah seorang dokter atau bidan
melakukan pelanggaran.
e.
Alat bukti
Pasal 184
KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
e.1 Keterangan saksi
e.2 Keterangan ahli
e.3 Surat
e.4 Petunjuk
e.5 Keterangan terdakwa
f.
Sanksi pidana dalam Hukum Kesehatan
Sesuai dengan
jenis dan tingkat pelanggarannya sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku, misalnya :
f.1 KUHP
f.2 UU. No 23 th 1992 tentang Kesehatan
f.3 UU. No 4 th 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular
f.4 UU. No 1 th 1962 tentang Karantina
Laut
f.5 UU. No 2 th 1962 tentang Karantina
Darat
f.6 UU. No 5 th 1997 tentang Psikotropika
f.7 UU. No 22 th 1997 tentang Narkotika
2. Aspek Hukum Perdata (Tanggung
Gugat)
a. Ganti rugi
Setiap orang
berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(pasal 55 UU. No 23 th 1992)
b. Prinsip dalam Hukum
Perdata
b.1 harus ada gugatan
tanggung
jawab dokter atau bidan baru timbul apabila seseorang mengajukan gugatan untuk
membayar ganti rugi atas dasar tindakan yang merugikan pasien.
b.2 Harus ada unsur wanprestasi (ingkar janji)
b.2.1 tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukan
b.2.2 melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
b.2.3 melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan
b.2.4 melakukan sesuatu, yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukan
(pasal
1371 dan 1365 KUH Perdata)
b.3 Harus ada unsur kelalaian
→
pasal 1366 KUH Perdata
c.
Alat bukti
c.1 bukti tulisan
c.2 buktis saksi
c.3 persangkaan (dugaan)
c.4 pengakuan
c.5 sumpah
3. Aspek Hukum Administrasi
Bidan praktek dengan sengaja :
3.1 tanpa ijin
3.2 tidak mematuhi standar profesi
→ dipidana
denda paling banyak Rp 10 juta
3.3 dan atau dicabut ijin prakteknya
(termasuk
pelanggaran)
B. Tanggung Jawab Profesi
Pasal 53 ayat
(2) UU. No 23 th 1992, mengatakan bahwa Tenaga Kesehatan (termasuk Bidan) dalam
melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien.
Pekerjaan
profesi kesehatan dilandasi oleh dua prinsip perilaku :
1. Kesungguhan untuk berbuat
demi kebaikan pasien
2. Tidak ada niat untuk
menyakiti, mencederai, dan merugikan pasien
Untuk mencegah
pelanggaran etik profesi salah satu upaya dengan melakukan medical audit. Dalam
kebidanan digunakan pendekatan Making Pregnancy Safer (MPS) dan ditiap Kab/Kota
dibentuk tim AMP (Audit Maternal Perinatal) dengan tujuan untuk meningkatkan
Mutu Pelayanan KIA.
RESIKO PELAYANAN KEBIDANAN
Semua pekerjaan mempunyai
resiko, termasuk dalam pelayanan kebidanan. Resiko tersebut dapat berupa :
A. Resiko fisik
- Meninggal dunia
- Cacat seumur hidup
- Luka-luka
B. Resiko non fisik
- Ketidakpuasan pasien
Untuk
meminimalisir akibat hukum ditimbulkan dari resiko, bidan praktek wajib
mematuhi standar profesi dan semua peraturan perundangan yang berlaku.
RESIKO RAHASIA KEDOKTERAN
A. Rahasia Kedokteran
1. Sumpah Hipocrates
“Apa saja yang
saya lihat atau dengar tentang kehidupan manusia yang tidak boleh dibicarakan dengan
pihak lain, baik dalam hubungan dengan pelayanan profesional atau tidak, saya
tidak akan membocorkannya, sebagai pengakuan bahwa hal seperti itu memang harus
dijaga kerahasiannya”.
2. Pasal 322 KUHP
Barang siapa
dengan sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpan oleh karena
jabatan atau pekerjaannya, baik sekarang maupun terdahulu, dihukum dengan
penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda.
3. Deklarasi Genewa
“… Saya akan
menjaga rahasia yang diberikan kepada saya, bahkan setelah pasien meninggal”.
4. Sumpah Dokter Indonesia
“Demi Allah
saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya
ketahui karena pekerjaan saya dan
keilmuan saya sebagai dokter”.
5. Sumpah Bidan Indonesia
B. Menjaga rahasia pasien
oleh bidan
1. Bidan tidak boleh membuka
rahasia pasien
2. Bidan tidak boleh
menggunakan rahasia pasiennya untuk merugikan kepentingan pasien tersebut
3. Bidan tidak boleh
menggunakan rahasia pasiennya untuk kepentingan pribadi Bidan atau untuk
kepentingan pihak ketiga.
C. Rahasia dapat dibuka
1. Untuk kepentingan
kesehatan pasien
2. Permintaan penegak hukum
3. Permintaan pasien sendiri
4. Berdasarkan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
(vide pasal 48 ayat (2) UU. No 29 th 2004)
D. Sanksi
→ pasal 42 KepMenkes No.900/MENKES/SK/VII/2002
→ denda paling banyak Rp 10 juta atau izin
dicabut.
RESIKO INFORMED CONCENT
A. Terminologi
Informed Concent =
tindakan bernalar,
Concent to treatment =
persetujuan pengobatan / persetujuan tindakan medik
Freedom to choose = kebebasan untuk memilih
Pasal 1 Permenkes Nomor : 585/MENKES/PER/IX/1989 Tentang Persetujuan
Tindakan Medik
Persetujuan tindakan medik / Informed Concent adalah persetujuan yang
diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan
medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
B. 3 Unsur Informed Concent
1. Keterbukaan informasi yang
cukup diberikan oleh dokter
2. Kompetensi pasien dalam
memberikan persetujuan
3. Kesukarelaan (tanpa
paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.
Kompetensi
pasien adalah jika pasien tersebut memenuhi syarat sebagai orang yang cakap
berbuat, seperti cukup umur, tidak berpenyakit jiwa, atau jika pasien tidak
kompeten, misalnya karena berbagai alasan, Informed Concent dapat dimintakan
kepada pihak lain yang berwenang, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak wali atau kuratornya
2. Pihak suami/istrinya
3. Pihak yang telah diberikan
surat kuasa
4. Ayah/ibu
5. Anaknya yang sudah dewasa
6. Kakak/adik yang telah
dewasa
C. Bentuk Informed Concent
1. Tertulis
2. Lisan
3. Tersirat
D. Pengecualian
1. Anak dibawah umur → <
21 tahun
2. Orang gila, terbelakang
mentalnya
3. Emergensi → pasien tidak
sadar, famili tidak ada
E. Sanksi
→ denda paling banyak Rp 10 juta, atau izin dicabut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar