Rabu, 28 Maret 2012


TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
 


A.   Tanggung Jawab Hukum
1.     Aspek Hukum Pidana
a.     Asas Nullum Delictum :
→   Peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada terlebih dahulu. (tidak bisa berlaku surut)
b.     Prinsip dalam Hukum Pidana
     b.1  Nulla poena sine lege
            →  tidak ada hukuman, kalau tidak ada undang-undang
     b.2  Nulla poena crimine
              →  tidak ada hukuman, kalau tidak ada kejahatan
     b.3  Nullum crimen sine poena legali
            →   tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan undang-undang
c.      Tindak Pidana meliputi :
c.1   Pelanggaran
       →   bersifat ringan atau kecil, misalnya : Bidan praktek tidak mempunyai SIB dan SIPB, memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar.
c.2   Kejahatan
       →   bersifat berat dan besar, misalnya : pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, pencurian, pemalsuan, dll.
d.     Unsur-Unsur yang harus dipenuhi dalam Tindak Pidana
d.1  harus dilakukan dengan sengaja (delik dolus)
d.2  dilakukan tidak dengan sengaja (delik culpa), yang berupa kelalaian berat, sangat tidak berhati-hati, kesalahan serius,     sembrono (culpa lata).
Kedua unsur diatas harus dibuktikan apakah seorang dokter atau bidan melakukan pelanggaran.
e.      Alat bukti
     Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
     e.1   Keterangan saksi
     e.2   Keterangan ahli
     e.3   Surat
     e.4   Petunjuk
     e.5   Keterangan terdakwa
f.       Sanksi pidana dalam Hukum Kesehatan
Sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, misalnya :
f.1   KUHP
f.2   UU. No 23 th 1992 tentang Kesehatan
f.3   UU. No 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
f.4   UU. No 1 th 1962 tentang Karantina Laut
f.5   UU. No 2 th 1962 tentang Karantina Darat
f.6   UU. No 5 th 1997 tentang Psikotropika
f.7   UU. No 22 th 1997 tentang Narkotika

2.     Aspek Hukum Perdata (Tanggung Gugat)
a.     Ganti rugi
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 55 UU. No 23 th 1992)
b.     Prinsip dalam Hukum Perdata
     b.1  harus ada gugatan
            tanggung jawab dokter atau bidan baru timbul apabila seseorang mengajukan gugatan untuk membayar ganti rugi atas dasar tindakan yang merugikan pasien.
     b.2  Harus ada unsur wanprestasi (ingkar janji)
            b.2.1  tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
            b.2.2  melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
            b.2.3  melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak          sebagaimana yang dijanjikan
            b.2.4  melakukan sesuatu, yang menurut perjanjian tidak boleh    dilakukan
                      (pasal 1371 dan 1365 KUH Perdata)
     b.3  Harus ada unsur kelalaian
            → pasal 1366 KUH Perdata
c.      Alat bukti
     c.1   bukti tulisan
     c.2   buktis saksi
     c.3   persangkaan (dugaan)
     c.4   pengakuan
     c.5   sumpah

3.     Aspek Hukum Administrasi
     Bidan praktek dengan sengaja :
     3.1  tanpa ijin
     3.2  tidak mematuhi standar profesi
            → dipidana denda paling banyak Rp 10 juta
     3.3  dan atau dicabut ijin prakteknya
            (termasuk pelanggaran)

B.   Tanggung Jawab Profesi
Pasal 53 ayat (2) UU. No 23 th 1992, mengatakan bahwa Tenaga Kesehatan (termasuk Bidan) dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pekerjaan profesi kesehatan dilandasi oleh dua prinsip perilaku :
1.     Kesungguhan untuk berbuat demi kebaikan pasien
2.     Tidak ada niat untuk menyakiti, mencederai, dan merugikan pasien
Untuk mencegah pelanggaran etik profesi salah satu upaya dengan melakukan medical audit. Dalam kebidanan digunakan pendekatan Making Pregnancy Safer (MPS) dan ditiap Kab/Kota dibentuk tim AMP (Audit Maternal Perinatal) dengan tujuan untuk meningkatkan Mutu Pelayanan KIA.


RESIKO PELAYANAN KEBIDANAN

Semua pekerjaan mempunyai resiko, termasuk dalam pelayanan kebidanan. Resiko tersebut dapat berupa :
A.   Resiko fisik
-   Meninggal dunia
-   Cacat seumur hidup
-   Luka-luka
B.   Resiko non fisik
-   Ketidakpuasan pasien
Untuk meminimalisir akibat hukum ditimbulkan dari resiko, bidan praktek wajib mematuhi standar profesi dan semua peraturan perundangan yang berlaku.



RESIKO RAHASIA KEDOKTERAN

A.   Rahasia Kedokteran
1.     Sumpah Hipocrates
“Apa saja yang saya lihat atau dengar tentang kehidupan manusia yang tidak boleh dibicarakan dengan pihak lain, baik dalam hubungan dengan pelayanan profesional atau tidak, saya tidak akan membocorkannya, sebagai pengakuan bahwa hal seperti itu memang harus dijaga kerahasiannya”.
2.     Pasal 322 KUHP
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpan oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik sekarang maupun terdahulu, dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda. 


3.     Deklarasi Genewa
“… Saya akan menjaga rahasia yang diberikan kepada saya, bahkan setelah pasien meninggal”.
4.     Sumpah Dokter Indonesia
“Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan  keilmuan saya sebagai dokter”.
5.     Sumpah Bidan Indonesia

B.   Menjaga rahasia pasien oleh bidan
1.     Bidan tidak boleh membuka rahasia pasien
2.     Bidan tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk merugikan kepentingan pasien tersebut
3.     Bidan tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk kepentingan pribadi Bidan atau untuk kepentingan pihak ketiga.

C.   Rahasia dapat dibuka
1.     Untuk kepentingan kesehatan pasien
2.     Permintaan penegak hukum
3.     Permintaan pasien sendiri
4.     Berdasarkan ketentuan perundang-undangan lainnya.
     (vide pasal 48 ayat (2) UU. No 29 th 2004)

D.   Sanksi
     →   pasal 42 KepMenkes No.900/MENKES/SK/VII/2002
            →   denda paling banyak Rp 10 juta atau izin dicabut.

RESIKO INFORMED CONCENT

A.   Terminologi
  Informed Concent  =  tindakan bernalar,
  Concent to treatment  =  persetujuan pengobatan / persetujuan tindakan                                               medik
Freedom to choose  =  kebebasan untuk memilih
Pasal 1 Permenkes Nomor : 585/MENKES/PER/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik
Persetujuan tindakan medik / Informed Concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

B.   3 Unsur Informed Concent
1.     Keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter
2.     Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan
3.     Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.
Kompetensi pasien adalah jika pasien tersebut memenuhi syarat sebagai orang yang cakap berbuat, seperti cukup umur, tidak berpenyakit jiwa, atau jika pasien tidak kompeten, misalnya karena berbagai alasan, Informed Concent dapat dimintakan kepada pihak lain yang berwenang, yaitu sebagai berikut :
1.     Pihak wali atau kuratornya
2.     Pihak suami/istrinya
3.     Pihak yang telah diberikan surat kuasa
4.     Ayah/ibu
5.     Anaknya yang sudah dewasa
6.     Kakak/adik yang telah dewasa



C.   Bentuk Informed Concent
1.     Tertulis
2.     Lisan
3.     Tersirat

D.   Pengecualian
1.     Anak dibawah umur → < 21 tahun
2.     Orang gila, terbelakang mentalnya
3.     Emergensi → pasien tidak sadar, famili tidak ada

E.    Sanksi
          → denda paling banyak Rp 10 juta, atau izin dicabut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar