RESIKO REKAM MEDIK
DASAR
1.
PP No. 32 tahun 1996 tentang Nakes
–
Pasal 22
e). Wajib membuat dan memelihara Rekam Medik
2.
PerMenkes No : 7492/MENKES/PER/XII/1989
tentang Rekam Medik / Medical Record
3.
KepMenkes No : 900/MENKES/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan
–
Pasal 25
f. Bidan Praktik harus melakukan Catatan Medik (Medical
Record) dengan baik
–
Lampiran III → 10 formulir
–
Lampiran IV → penjelasan Rekam Medik
SANKSI
1.
Teguran lisan s/d
→ ijin praktek dicabut
2.
Denda maksimal Rp 10 juta
MALPRAKTEK
PENGERTIAN :
Malpraktek :
→ Praktek
buruk, cara pengobatan pasien yang salah, tidak memenuhi standar profesi
Unsur Malpraktek
Unsur kesengajaan dan
kelalaian berat → harus dibuktikan
CONTOH
KASUS MALPRAKTEK
A.
Unsur Kesengajaan
1. Surat keterangan palsu
–
Pasal 263 KUHP → penjara maksimal 6 tahun
–
Pasal 267 KUHP → penjara maksimal 8 tahun 6 bulan
2. Menipu pasien
–
Pasal 378 KUHP → penjara maksimal 4 tahun
3. Memberikan atau menjual
obat palsu
–
Pasal 386 KUHP → penjara maksimal 4 tahun
4. Membocorkan rahasia
–
Pasal 322 KUHP → penjara maksimal 9 bulan
5. Euthanesia
–
Pasal 322 KUHP → penjara maksimal 12 tahun
6. Aborsi ilegal
–
Pasal 80 UU Kes → penjara maksimal 15 tahun + denda maksimal
Rp 500 juta
–
Jika pasien :
a. Luka berat → hukuman + ¼
nya
b. Meninggal → hukuman + 1/3
nya
B.
Unsur Kelalaian Berat
Menyebabkan pasien :
a. Luka berat
→ Pasal 360 KUHP → penjara
maksimal 5 tahun
b. Meninggal
→ Pasal 359 KUHP → penjara
maksimal 5 tahun
a atau b → jika dilakukan oleh dokter, bidan, perawat →
hukumannya + 1/3 dan dipecat + diumumkan (pasal 361 KUHP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar