ETIKA DAN HUKUM KEBIDANAN
Ø Alasan Pembenar → Menghapus
Sifat Melawan Hukum.
- Pembelaan
Darurat → Ps. 49. Ayat (1) KUHP
- Melaksanakan Undang –
undang → Ps. 50 KUHP
- Melaksanakan
Perintah → Ps. 51 Ayat (1) KUHP
Ø Alasan Pemaaf → Menghapus Kesalahan Petindak
1.
Tidak mampu bertanggung jawab →
Ps. 44 KUHP
2.
Pembelaan darurat yang melampaui batas →
Ps. 49 ayat (2) KUHP
Bagan
Perbandingan Resiko Medika dan Malpraktek Medik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PENIADAAN HUKUMAN
Dasar :
1.
Pasal 48 KUHP → daya paksa, overmacht
“ Barang siapa melakukan
perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan
tidak boleh dihukum “
2.
Pasal 49 KUHP
1)
Barang siapa
melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya
atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau
kepunyaan orang lain, daripada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan
segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.
2)
Melampaui batas
pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong
dilakukan dengan perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga. Tidak
boleh dilakukan.
3.
Pasal 50 KUHP
“ Barang siapa melakukan perbuatan untuk
menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh dihukum “
4.
Pasal 51 KUHP
1)
Barang siapa
melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh
kuasa yang berhak akan itu, tidak oleh dihukum.
2)
Perintah jabatan
yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak membebaskan dari hukuman, kecuali
pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan
– akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu
menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.
GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUMAN
Dasar :
Pasal 78 KUHP
Hak menuntut hukuman gugur ( tidak
dapat dijalankan lagi) karena lewat waktunya :
1.
Sesudah lewat satu tahun, bagi segala pelanggaran dan bagi
kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan,
2.
Sesudah lewat enam tahun, bagi kejahatan yang terancam
hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari 3 tahun.
3.
Sesudah lewat 12 tahun, bagi semua kejahatan terancam hukuman
penjara sementara yang lebih dari 3 tahun,
4.
Sesudah lewat 18 tahun, bagi semua kejahatan terancam dihukum
mati atau penjara seumur hidup.
(2) bagi orang yang sebelum melakukan perbuatan
itu, umurnya belum cukup 18 tahun. Maka tempo gugur waktu yang tersebut diatas
dikurangi sehingga jadi sepertiganya.
Komentar :
1.
Bidan yang menjalankan praktik harus sesuai dengan standart profesi
dan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Untuk penetapan hukum pidana terhadap malpraktek bidan, mutlak harus dibuktikan Culpa Lata /
Kealpaan – kelataan serius, dan tersangka hanya sipelaku dan pembantu pelaku
3.
Untuk penetapan hukum perdata tehadap malpraktek bidan, pasal
1365 KUH Perdata → perbuatan melawan hukum. Dan pasal 1371 KUH Perdata →
Wanprestasi. Yang digugat disini adalah Rumah sakit / RB dan pelaku.
“ Hati – hati, semoga
Tuhan selalu melindungi Anda dalam menjalankan Praktek bidan..Amiin “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar